JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT (JPKM)
PENGERTIAN
JPKM
JPKM merupakan
model jaminan kesehatan pra-bayar yang mutunya terjaga dan biayanya terkendali,
JPKM dikelola oleh suatu badan penyelenggara (bapel) dengan menerapkan jaga
mutu dan kendali biaya.
Masyarakat yang
ingin menjadi peserta/anggota mendaftarkan diri dalam kelompok-kelompok ke
bapel dengan membayar iruan di muka.
Peserta akan
memperoleh pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan
tingkat pertama sebagai ujung tombak, yang memenuhi kebutuhan utama
kesehatannya dengan mutu terjaga dan biaya terjangkau.
Pemberi
pelayanan kesehatan (PPK) adalah bagian dari jaringan pelayanan kesehatan yang
dikontrak dan dibayar pra-upaya/di muka oleh bapel, sehingga terdorong untuk
memberikan pelayanan paripurna yang terjaga mutu dan terkendali biayanya.
Jaringan pelayanan berjenjang terdiri atas pelayanan tingkat
pertama/Primer, sekunder dan tertier. Pemberi pelayanan tingkat pertama (PPK-1)
dapat berupa dokter umum/dokter keluarga, dokter gigi, bidan praktek,
puskesmas, balkesmas, maupun klinik yang dikontrak oleh bapel JPKM yang
bersangkutan. Selanjutnya bila diperlukan akan dirujuk ke tingkat sekunder
(PPK-2), yakni praktek dokter spesialis, kemudian dapat dilanjutkan ke tingkat
tertier (PPK-3) yaitu pelayanan spesialistik di rumah sakit untuk pemeriksaan
atau rawat inap.
MENGAPA PERLU JKM ?
Masyarakat memerlukan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dibiayai dengan
iuran bersama, karena:
1. Biaya pemeliharaan kesehatan cenderung
makin mahal seiring dengan perkembangan iptek dan pola penyakit degeneratif
akibat penduduk yang makin menua.
2. Pemeliharaan kesehatan memerlukan dana
yang berkesinambungan.
3. Tidak setiap orang mampu membiayai
pemeliharaan kesehatan nya sendiri, Sakit dan musibah dapat datang secara
tiba-tiba.
4. Pembiayaan pemeliharaan kesehatan yang
dilakukan secara sendiri-sendiri cenderung lebih mahal dan tidak menjamin
terpeliharanya kesehatan karena bersifat kuratif semata.
5. Beban biaya perorangan dalam pemeliharaan
kesehatan menjadi lebih ringan bila ditanggung bersama. Dana dari iuran bersama
yang terkumpul pada JPKM dapat menjamin pemeliharaan kesehatan peserta.
PARA PELAKU JPKM
Jaminan kesehatan prabayar yang berdasarkan JPKM dapat digambarkan sebagai
suatu tatanan dengan sedikitnya empat pelaku. Para pelaku tersebut meliputi:
-
Peseta
yang mendaftarkan diri dalam satuan keluarga, kelompok atau unit organisasi,
dengan membayar kepada bapel sejumlah iuran tertentu secara teratur untuk
membiayai pemeliharaan kesehatannya.
-
Pemberi
Pelayanan Kesehatan (PPK), yang merupakan bagian dari jaringan pelayanan
kesehatan terorganisir untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna dan
berjenjang secara efektif dan efisien.
-
Badan
Penyelenggara JPKM (Bapel JPKM) sebagai badan hukum yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan JPKM dengan secara profesional menerapkan trias manajemen,
meliputi manajemen kepesertaan, keuangan dan pemeliharaan kesehatan.
-
Pemerintah
sebagai (badan), pembina yang melalsanakan, fungsi untuk mengembangkan, membina
dan mendorong penyelenggaraan JPKM.
Di antara ke empat pelaku tersebut terjadi hubungan yang saling
menguntungkan dan berlaku penerapan jurus-jurus kendali biaya, kendali mutu
pelayanan dan pemenuhan kebutuhan medis para peserta: dalam bentuk pelayanan
kesehatan paripurna dan berjenjang.
Untuk memudahkan pengertian atas hal-hal tersebut dapat dipelajari gambar
berikut:

MANFAAT JPKM
Dapat dikatakan bahwa JPKM dirancang untuk memberi maanfaat kepada semua
pihak yang terkait dengan pemeliharaan Kesehatan, baik masyarakat konsumen jasa
kesehatan sendiri, para pemberi pelayanan kesehatan (PPK) di jenjang pelayanan
tingkat pertama, sekunder maupun tertier, serta dunia usaha.
Berikut ini uraian manfaat bagi pelbagai pihak itu:
1. Manfaat bagi Masyarakat:
- Masyarakat memperoleh pelayanan paripurna
(preventif, Promotif, Kuratif, rehabilitatif) dan bermutu
- Masyarakat mengeluarkan biaya yang ringan
untuk kesehatan, karena azas usaha bersama dan kekeluargaan dalam JPKM memungkinkan terjadinya subsidi silang: dimana yang sehat
membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
- Masyarakat terlindung/terjamin dalam
memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan utamanya.
- Terjaminnya pemerataan pelayanan kesehatan
yang pada gilirannya akan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
2. Manfaat bagi PPK:
- PPK dapat merencanakan pelayanan kesehatan
yang lebih efisien dan efektif bagi peserta karena ditunjang sistem pembayaran
dimuka/praupaya.
- PPK akan memperoleh balas jasa yang makin
besar dengan makin terpeliharanya kesehatan peserta (konsumen).
- PPK dapat lebih meningkatkan
prefesionalisme, kepuasan kerja dan mengembangkan mutu pelayanan.
- Sarana pelayanan tingkat primer, sekunder
dan tertier, yang selama ini menerapkan tarif wajar akan mendapat pasokan dana
lebih banyak apabila masyarakat telah ber JPKM dari tarif riil yang
diberlakukan dalam JPKM. Sarana Pelayanan (terutama pada tingkat ke tiga) yang
selama ini sudah mahal memang akan mengalami penurunan pasokan dana dari jasa
pelayanan karena efisiensi dalam JPKM.
3. Manfaat bagi Dunia Usaha:
- Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat
terlaksana secara lebih efisien dan efektif
- Biaya pelayanan kesehatan dapat
direncanakan secara tepat.
- Pembiayaan untuk pelayanan menjadi lebih
efisien karena penerangan sistem pembayaran pra-upaya bagi jasa pelayanan
kesehatan, dibandingkan dengan sistem klaim, ganti rugi atau Fee For service (balas jasa pasca
pelayanan).
- Terjaminnya kesehatan karyawan yang pada
gilirannya mendorong peningkatan produktivitas.
- Merupakan komoditi baru yang menjanjikan bagi
dunia usaha yang akan menjadi Badan penyelenggara.
4. Manfaat bagi Pemerintah/Pemda:
- Pemda memperoleh masyarakat yang sehat dan
produktif dengan biaya yang berasal dari masyarakat sendiri
- Subsidi pemerintah dapat dialokasikan
kepada yang lebih memerlukan , utama nya bagi masyarakat miskin, Pembayaran
pra-upaya dalam JPKM memakai perhitungan unit cost riil / non subsidi, sehingga
pemda dapat menyesuaikan tarif bagi masyarakat mampu.
- Pengeluaran pemda untuk membiayai bidang
kesehatan dapat lebih efisien.
JURUS-JURUS DALAM JPKM
Sebagai suatu jaminan kesehatan yang efektif dan efisien, JPKM mengandung
beberapa jurus yang harus diterapkan untuk memenuhi kebutuhan utama kesehatan
peserta secara paripurna dengan mutu yang terjamin dan biaya yang terkendali. Setidaknya
ada 7 jurus dalam pelaksanaan JPKM ini, yang menjamin efesiensi, efektivitas
dan pemerataan pemeliharaan kesehatan dalam JPKM meliputi:
1. Pembayaran Iuran dimuka ke Badan
Penyelenggara. Peserta JPKM membayar sejumlah iuran di muka secara teratur Kepada
Bapel, sehingga Bapel dapat mengetahui jumlah dana yang harus dikelolanya
secara efisien untuk pemeliharaan kesehatan peserta.
2. Pembayaran Pra-upaya ke Pemberi Pelayanan
Kesehatan. Pembayaran sejumlah dana dimuka oleh Bapel kepada PPK, sehingga PPK
tahu batas anggaran yang harus digunakan untuk merencanakan pemeliharaan
kesehatan peserta secara efisien dan efektif. Dapat digunakan beberapa cara
seperti kapitasi, sistem anggaran, DRG (Diagnostic
Related Group), dll. Dalam kapitasi, pembayaran dimuka adalah sebesar
perkalian jumlah peserta dengan satuan biaya
tertentu.
3. Pemeliharaan kesehatan paripurna mencakup
upaya promotif/peningkatan kesehatan,
Preventif/pencegahan penyakit,
kuratif/pengobatan serta rehabilitatif/pemulihan kesehatan: yang dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang oleh sarana pelayanan kesehatan primer,
sekunder dan tertier.
4. Ikatan Kerjaà hubungan antara Bapel dan PPK dan antar
Bapel dengan peserta diatur dengan ikatan kerja yang menata secara rinci dan
jelas hak dan kewajiban masing-masing.
5. Jaga mutu pelayanan kesehatan, dilaksanakan
oleh Bapel agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan dan standar
profesi serta kaidah pengobatan rasional.
6. Pemantauan pemanfaatan pelayanan perlu dilakukan untuk dapat melakukan penyesuaian kebutuhan medis peserta,
mengetahui perkembangan epidemologi penyakit peserta dan pengendalian
penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
7. Penanganan keluhan dilaksanakan oleh Bapel
dengan tujuan menjamin mutu dan stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM.
TUJUAN & SASARAN JPKM
1. Tujuan JPKM
JPKM bertujuan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui:
-
Jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
-
Pelayanan
kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali
-
Pengembangan
kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
-
Pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Sasaran JPKM
-
Karyawan
perusahaan/dunia usaha.
-
Seluruh
anggota keluarga/masyarakat.
-
Pelajar
dan mahasiswa.
-
Organisasi
sosial dan kemasyarakatan.
CARA MENJADI PESERTA JKPM
1. Untuk menjadi peserta JPKM, sebaiknya
dilakukan secara berkelompok untuk membangun solidaritas dan memudahkan
administrasi dengan daya tawar yang tinggi.
2. Anggota suatu organisasi (perusahaan,
sekolah/perguruan tinggi, kelompok pedagang, organisasi
kemasyarakatan,organisasi kepemudaan, dll) dapat menjadi peserta secara
berkelompok dengan menghubungi Bapel JPKM terdekat.
3. Calon peserta wajib mengisi formulir isian
dengan jujur dan jelas.
4. Anggota JPKM membayar sejumlah iuran yang
besarnya disepakati bersama atau disepakati antara Bapel dan Calon peserta
melalui kelompoknya.
5. Setiap peserta JPKM akan mendapatkan kartu
identitas JPKM yang akan berlaku selama masa yang disepakati.
6. Dengan menunjukkan kartu identitas JPKM
tersebut, peserta dapat memeriksakan diri dan mendapat perawatan (jika dianggap
perlu) sesuai dengan ketentuan di tempat-tempat Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK) yang telah dikontrak oleh Bapel JPKM.
7. Setiap anggota JPKM harus dapat mengerti
dan memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JPKM.
HAK & KEWAJIBAN PESERTA
JPKM
1. Hak Peserta:
- Memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan
paripurna yang berjenjang sesuai dengan kebutuhannya yang tertuang dalam paket
pemeliharaan kesehatan dalam kontraknya dengan Bapel.
- Mendapat kartu peserta JPKM sebagai tanda
identitas untuk memperoleh pelayanan di sarana kesehatan yang ditunjuk.
- Mengajukan keluhan dan memperoleh
penyelesaian atas keluhan tersebut.
- Memberikan masukan atau pendapat untuk
perbaikan penyelenggaraan JPKM.
2. Kewajiban Peserta:
- Membayar iuran dimuka secara teratur
kepada Bapel JPKM.
- Mentaati segala ketentuan dan kesepakatan.
- Menandatangani kontrak.
PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam JPKM adalah sarana kesehatan yang
dikontrak oleh Badan Penyelenggara JPKM untuk melaksanakan pemeliharaan
kesehatan peserta secara efektif dan efesien berdasarkan paket pemeliharaan kesehatan
yang disepakati bersama.
Sarana Pemberi Pelayanan Kesehatan tersebut dapat berupa:
-
Praktek
dokter dan dokter gigi
-
Klinik
yang melakukan praktek dokter bersama, baik umum maupun spesialis.
-
Bidan
praktek.
-
Puskesmas
atau Puskesmas Pembantu.
-
Balkesmas.
-
Praktek
dokter spesialis.
-
Rumah
Sakit Umum Pemerintah.
-
Rumah
Sakit Swasta.
-
Rumah
bersalin, dll
PPK berhak mendapatkan pembayaran praupaya dari Bapel
JPKM, PPK berwajiban meberikan jasa pelayanan kepada peserta JPKM sesuai
ketentuan.
Peraturan mengenai pemberi pelayanan kesehatan tertuang dalam peraturan
Menteri Kesehatan R I No.571/Menkes/Per/VII/1993, tentang penyelenggaraan
program JPKM. Pengaturan tersebut meliputi ha-hal berikut:
1. PPK dilarang menarik
pembayaran dari peserta sepanjang pelayanan yang diberikan sesuai dengan paket
yang disepakati bersama (pasal 27)
2. PPK tidak boleh menolak peserta yang
membutuhkan pelayanan kesehatan (pasal 28).
3. PPK dilarang menghentikan
perawatan dalam suatu proses karena alasan administratif (pasal 29).
4. Peserta tidak perlu membayar sepanjang
pelayanan sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam kontrak.
PROSEDUR MEMPEROLEH
PELAYANAN KESEHATAN JKPM
Untuk memperoleh pelayanan pada sarana kesehatan, peserta JPKM hanya perlu
menunjukkan identitas kepesertaan JPKM yang masih berlaku, Pemberian Pelayanan
Kesehatan (PPK) memeriksa dan menetapkan jenis pelayanan yang diberikan sesuai
kebutuhan medis peserta.
Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pemberian pelayanan
kesehatan oleh PPK adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan selesai karena peserta hanya
membutuhkan konsultasi.
2. PPk memberikan pengobatan kepada peserta
JPKM.
3. PPK memberikan rujukan ke rumah sakit,
konsultasi dengan dokter spesialis atau jika diperlukan rawat inap di rumah
sakit.
4. PPK meminta pemeriksaan penunjang seperti
pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan rotgen, dan lain-lain yang dianggap
perlu.
DOKTER KELUARGA
Dokter keluarga adalah setiap dokter yang mengabdikan dirinya dalam bidang
kedokteran/pelayanan kesehatan dan memiliki pengetahuan serta ketrampilan
melalui pendidikan khusus dibidang kedokteran keluarga, sehingga memiliki wewenang
untuk menjalankan pratek dokter keluarga pada lini terdepan.
Pelayanan kedokteran adalah pelayanan kesehatan/asuhan medik yang didukung
oleh pengetahuan mutakhir secara paripurna (komprehensif) dan menyeluruh
(holistik) terhadap semua keluhan dari peserta JPKM sebagai anggota keluarga
berkaitan dengan jenis kelamin, umur serta kondisi kehidupan keluarganya.
Ciri Dokter Keluarga:
1. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan
kedokteran keluarga yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus dengan
pendalaman dibidang ilmu bedah, kebidanan, kesehatan anak dan penyakit dalam.
2. Mitra keluarga dalam upaya pemeliharaan
kesehatan keluarga.
3. Bersedia menjadi pelaksana pelayanan
kesehatan profesional paripurna dengan berperan sebagai petugas kesehatan dilini
terdepan
4. Sebagai pelaksana pelayanan medik dasar
dan penasihat serta pendamping keluarga dalam membina kesehatan termasuk dalam
pendayagunaan sumber daya kesehatan bagi keluarga dan anggotanya.
Diharapkan dengan dokter keluarga, peserta/anggota JPKM dapat dengan arif
memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan secara tepat, tidak berlebihan maupun
berkekurangan.
BADAN PENYELENGGARA JPKM
(BAPEL JPKM)
Badan Penyelenggara (Bapel JPKM) adalah suatu badan hukum yang telah diberi
izin operasional dari Menteri Kesehatan RI untuk menyelenggarakan pengelolaan
JPKM. Bapel JPKM dapat berbentuk koperasi, yayasan,
perseroan terbatas, BUMN, BUMD, atau bentuk usaha lainnya yang memiliki izin
usaha dibidang JPKM.
Tugas dari Bapel JPKM
adalah:
-
Manajemen
pemeliharaan kesehatan yang paripurna, terstruktur, bermutu dan
berkesinambungan.
-
Manajemen
keuangan secara cermat.
-
Manajemen
Kepesertaan.
-
Sistem
Informasi manajemen.
Bapel JPKM berhak atas imbalan jasa penyelenggaraan JPKM. Bapel JPKM wajib
menyelenggarakan JPKM sesuai ketentuan yang berlaku sesuai dengan izin
operasional yang diberikan. Data pemanfaatan pelayanan diperiksa oleh Bapel dengan
telaah utilisasi (utilization review)
untuk dapat melakukan pengendalian mutu atau pengendalian pembiayaan, sekaligus
untuk melihat apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan
kontrak
BADAN PEMBINA JPKM (BAPIM
JPKM)
Badan Pembina JPKM (BAPIM JPKM) adalah badan pemerintah yang melaksanakan
fungsi pemerintah yang melaksanakan fungsi pemerintah seperti diatur dalam
pasal 66 ayat 1 UU No 23/1992 tentang kesehatan, yakni mengembangkan, membina
serta mendorong penyelenggaraan JPKM. Anggota badan pembina terdiri dari
wakil-wakil pemerintah umum dan jajaran kesehatan serta pihak-pihak terkait.
Bapim berkewajiban membina,mengembangkan serta mendorong (termasuk
mengawasi) penyelenggaraan JPKM. Bapim berhak memperoleh semua data dan
informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan JPKM diwilayah kerjanya. Bapim
JPKM diharapkan aktif menjalin hubungan dengan Bapel JPKM, peserta dan PPK,
untuk kemudian memberikan masukan kepada penentu kebijakan berdasarkan hasil
pemantau, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan JPKM.
PENUTUP
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kedokteran dan kesehatan yang bermutu
dengan biaya terjangkau sudah tidak dapat ditunda lagi
dengan JPKM yang menata sistem pembiayaan dan sistem pelayanan kesehatan, diharapkan kebutuhan tersebut akan terpenuhi secara efektif dan efisien.
Keberhasilan dari JPKM tidak terlepas dari peran aktif para pelaku JPKM
yang terdiri dari peserta, Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), Badan
Penyelenggara (BAPEL), Serta Pemerintah selaku Badan Pembina (Bapim).
Dalam Penyelenggaraan JPKM, dokter keluarga diperlukan sebagai pelaksana
pelayanan kesehatan primer yang dapat menjalankan kendali mutu guna
meningkatkan kesehatan keluarga yang menjadi mitra binaannya, menuju
peningkatan kesehatan segenap masyarakat dalam rangka mendukung tercapainya
Indonesia Sehat 2010.
0 komentar:
Posting Komentar